Selasa, 01 Februari 2011

RUU Desa Perlu Mendapat Pengawalan dari Warga Desa

Maket, atau peta sosial yang dibuat warga bersama kader-kader pemberdayaan masyarakat (KPM) Desa Julubori, Kecamatan Palangga mengantar Kabupaten Gowa sebagai juara umum 1 kategori kabupaten baru program "Perencanaan Partisipatif" kerjasama ACCESS - Yayasan WaKIL. Kepala Desa Julubori, Muhammad Ansar mewakili Pemkab Gowa dan Yayasan WaKIL menerima plakat penghargaan.

Makassar, (KBSC)Draft rencana undang-undang tentang desa 2007 yang tengah dipersiapkan Kementerian Dalam Negeri RI setebal 58 halaman itu, dalam seminar “temu bintang perencanaan” yang dimulai tanggal 25 – 27 Januari 2010,  mendapat perhatian serius dari 500 peserta seminar.

Dimana salah satu rumusan dalam seminar itu dimana peserta meminta agar RUU tersebut perlu dikawal dengan serius, utamanya elemen aparat dan warga desa dari seluruh Indonesia. “Kita perlu mengawal RUU ini agar dalam 

“RUU tentang desa perlu dikawal oleh semua pihak terutama kementerian dalam negeri demi kemandirian dan kedaulatan warga desa dalam rangka mewujudkan otonomi desa dan desa sebagai pusat pertumbuhan,” demikian bunyi petisi ke-2 dari rumusan strategis seminar temu bintang perencanaan.

Menurut salah seorang peserta, Ilyas Dg.Laja, guna mewujudkan penerapan otonomi asli maka dibutuhkan selain kebijakan atau regulasi yang lebih dikuatkan bersama warga desa, juga yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana pemerintah berinisiatif untuk membangun atau mendorong sistem bank data desa.

“Sehingga semua asset yang dimiliki desa, termuat atau tercatat di dalam dokumen desa, sebab dari bank data itu, baru kemudian dipakai untuk bahan-bahan rumusan kebijakan, atau untuk dipersiapkan dalam perencanaan jangka menengah bagi desa,” katanya.

Selain itu, peserta juga merekomendasikan, singkronisasi antar kementerian, penting untuk mencegah terjadinya persaingan program tidak sehat antar kecamatan sampai kepada antar SKPD di tingkat provinsi dan kabupaten (integrasi program/sektor dan actor), termasuk produk peraturan yang dilahirkan antar kementerian harus bersinergi dan tidak tumpang tindih.

“RPJM 5 tahun, jabatan Kepala Desa 6 tahun, Penetapan dan hitung-hitungan ADD (Permendagri) dengan Kebijakan Menteri Keuangan (DAU),” tulis rekomendasi.

Menurutnya, proses Musrenbang perlu dilakukan secara sungguh-sungguh. Pengawalan sampai pada tahap penetapan (dokumen perencanaan dan penganggaran). Oleh karena itu kerjasama yang baik antar warga, fasilitator, OMS dan pemerintah serta DPRD menjadi penting.

Otonomi desa pada dasarnya bukan pemberian dari pemerintah pusat, sebagaimana otonomi provinsi dan kabupaten/kota. Akan tetapi, otonomi desa pada dasarnya merupakan perkembangan dan kebutuhan warga desa. Oleh karena itu kewenangan desa perlu diperluas dan dipertegas untuk mengurus dan mengatur.

Dipandang penting dan mendesak untuk setiap desa menghasilkan data-data yang akurat terutama data social desa, katanya, sehingga setiap desa wajib mengisi profil desa yang di udate secara rutin (setiap tahun). “Prosesnya harus mendorong rakyat menjadi pelaku utama dalam mengembangkan data sebagai basis perencanaan,” jelasnya

Rekomendasi itu juga menyinggung soal pemanfaatan ADD pada hakekatnya disesuaikan dengan kebutuhan dasar setiap desa. Sehingga penggunaan ADD menjadi kewenangan desa untuk mengatur dan mengelola.

Kerjasama antar lembaga pemerintah disemua level sudah menjadi suatu keharusan yang diberlakukan, jika kita ingin melihat efektifitas program-program yang telah dirumuskan secara partisipatif oleh warga desa

Ruang dan kesempatan serta proses-proses penguatan kapasitas yang tersedia dan memadai akan mampu meningkatkan peran-peran perempuan, kelompok miskin dan kelompok marjinal dalam proses-proses pembangunan yang lebih strategis termasuk menempati posisi yang strategis pada lembaga atau organisasi.

“Musrenbang khusus perempuan, merupakan terobosan yang menarik untuk penguatan kapasitas perempuan termasuk menjamin kepentingan perempuan dalam program pembangunan terakomodasi,” mencontohkan.

Ia mengatakan, proses advokasi anggaran program desa harus dilakukan kepada SKPD dan DPRD untuk menjamin konsistensi dan sinkronisasi antara anggaran dan perencanaan desa. Contohnya: pagu dan quota kecamatan dari SKPD harus dijelaskan pada saat Musrenbangkec, sehingga akan menjadi proses untuk kompetisi positif antar desa.

Disamping itu, perlunya peningkatan kapasitas dan komitmen Aparatur Pemerintahan termasuk Kepala Desa untuk menjamin perwujudan TKLD dalam pengelolaan pembangunan. Contoh: Praktek Kepala Desa Rappoa, Karya Jaya, Kopang Rembiga dan Desa di Kec. Haharu dalam pengelolaan pembangunan desa yang akuntabel dan transparan mendorong perubahan perilaku warga terhadap kewajiban sebagai warga negara.

“Untuk mewujudkan satu desa satu rencana perlu didukung regulasi yang memadai agar dapat digunakan sebagai acuan pembangunan. Dokumen rencana yang dihasilkan harus mampu memobilisasi sumberdaya (asset desa) dan tidak hanya untuk mendapatkan bantuan dari luar,” demikian rumusan-rumusan dari hasil seminar temu bintang perencanaan dan pameran hasil-hasil RPJMDes, mulai tangal 25 hingga 27 Januari 2010, di Hotel Clarion, Makassar.(sultan darampa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar