Sabtu, 02 Oktober 2010

Training Penjajakan dalam Perencanaan Paritsipatif Kabupaten Gowa

Tim manajemen dan fasilitator, serta panitia tengah mempersiapkan seluruh kebutuhan training.

Perencanaan Partisipatif, adalah sebuah gagasan tentang bagaimana pentingnya sebuah desa harus memiliki dokumen perencanaan yang betul-betul disusun, dan melibatkan semua unsur dan elemen dalam masyarakat  pada suatu desa. Utamanya bagi kalangan perempuan, kelompok miskin, kaum muda dan orang-orang termarginal.

Gagasan ini kemudian dituangkan dalam bentuk kerjasama antara ACCESS – AusAID dengan Pemerintah Kabupaten Gowa, yang kemudian dijalankan oleh Yayasan WaKIL atas mandat program dari ACCESS dan Pemerintah Desa atas persetujuan Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Bupati Ichsan Yasin Limpo.

Yayasan WaKIL kemudian merancang program ini dalam bentuk rencana aksinya yang diberi judul “perencanaan partisipatif dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan sistem bank data desa. Dan untuk Kabupaten Gowa sebanyak 26 desa yang terlibat dalam program ini dengan menggunakan metodologi CLAPP-GSI.

Metodologi CLAPP-GSI melakukan pengkajian berupa peringkat kesejahteraan masyarakat (PKM), sensus sosial, pemetaan sosial, sejarah sukses desa, pentagonal asset, analisis  gender, hubungan kelembagaan, kelender harian dan musim, serta sejumlah alat-alat kajian lainnya. 

Kenapa program Perencanaan Partisipatif di Kabupaten Gowa dikerjakan oleh Yayasan WaKIL. Demikian Direktur Eksekutif  Yayasan WaKIL, Kaharuddin Muji mengawali penjelasannya pada acara sosialialisasi program di Hotel Pesanggrahan Kota Malino, baru-baru ini.

Alasannya, sebab akhir tahun 2009 atau awal 2010, kita telah melakukan penjajakan di beberapa kecamatan, termasuk beberapa desa di dataran tinggi, dan daerah perkotaan yaitu Kecamatan Palangga. Dari situ, WaKIL mencoba membangun komunikasi kerjasama dengan ACCESS dengan agenda-agenda sosial.

Tapi jauh sebelum itu, juga WaKIL telah kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gowa soal advokasi alokasi dana desa. Pengalaman ini juga semakin menguatkan WaKIL melakukan program ini.

Sebenarnya bukan hanya WaKIL yang bekerjasama dengan ACCESS, di Kabupaten Gowa ada 5 lembaga (LSM) yang juga bekerja sama dengan ACCESS, tetapi temanya berbeda, misalnya ada LSM mengambil tema pengelolaan sumber daya, perempuan dan pelayanan ekonomi, pelayana pendidikan alternative, serta pelayanan hukum, juga tentang pelayanan kesehatan.

Dari situ, mungkin ada diantara bapak dan ibu, yang sudah mengetahui atau bekerja sama juga dengan LSM kawan-kawan itu. Cuma khusus dengan Perencanaan Partisipatif ini memang usulannya dari Pemerintah Pusat.

“Aturan hukumnya sangat kuat,  coba kita lihat dasar hukumnya kenapa kita mengelola program perencanaan partisipatif ini.  Mulai dari  UU No. 25/ 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Mujid

Juga, SK Mendagri Nomor 050/987/SJ tahun 2003, PP No.72 tentang Desa & PP N0.73,
SEB Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri nomor 008/M.PPN/0I/2007 dan 050/264A/SJ Tahun  2007.

Malah, ada Perda Provinsi Sulawesi Selatan N0.2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Sisrenbangda). Dan yang lebih utama adalah Peraturan Daerah (Perda) No.03 tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa
Perda No.04 tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa.

Dengan rangkaian dan proses yang diharapkan dari program ini, maka mimpi desa adalah adalah pertengahan tahun mendatang, 2011, 26 desa di Kabupaten Gowa sudah memiliki dokumen Perdes RPJMDes dan Sistem Bank Data Desa. (sultan darampa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar